Seputar Pendidikan: Kenali Latar Belakang, Dasar dan Prinsip RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022, 18:25 WIB
Inilah latar belakang, dasar, dan prinsip dari RUU Sisdiknas. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

LingkarMadiun.com – Pemerintah Republik Indonesia baru saja mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS)  tentang prioritas perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.

usulan untuk perkembangan pendidikan di indonesia telah disampaikan dalam Rapat kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi.

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri berikut isi yang mencakup latar belakang, dasar dan prinsip RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Sepakat! Fabian Ruiz Pilih Paris Saint Germain Dibanding Real Madrid, Begini Ulasannya

1. Latar Belakang

Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga undang-undang, yaitu:

  1. UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas.
  2. UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
  3. UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Banyak pengaturan Dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Baca Juga: Siapa MeyDen yang Viral Jualan di TikTok? Ini Profil dan Biodatanya, Punya Aksi Kocak saat Live Streaming

2. Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan

  1. Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak Mulia, Mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong dan kreatif.
  3. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebhinekaan, demokratis dan bermatabat, memajukan peradaban serta mensejahterahkan umat manusia lahir dan batin.

Baca Juga: Selalu Jadi Pilihan Kedua, Martin Dubravka Pilih Manchester United Sebagai Pilihan Selanjutnya

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematikan dengan prinsip sebagai berikut.

  1. Beriorentasi pada pelajar
  2. Menjunjung tinggi kebenaran ilmiah
  3. Demokratis
  4. Berkeadilan
  5. Nondiskriminatif
  6. Inklusif
  7. Mendukung pembelajaran sepanjang hayat.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler