Mau Kuota Gratis dari Kemendikbud? Begini Penjelasannya

25 September 2020, 18:40 WIB
/

 

 
 

Lingkar Madiun - Kabar gembira datang dari Kemendikbud, karena sudah merilis petunjuk teknis bantuan kuota data untuk para pelajar, mahasiswa, hingga dosen. Bantuan kuota tersebut ditujukan untuk menyokong pembelajaran secara online, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. 

Kuota umum ditujukan untuk mengakses laman dan aplikasi apapun secara bebas. Sedangkan kuota belajar hanya untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. 

Baca Juga: Surat Cerai Inggit Ginarsih-Soekarno Hendak Dijual, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta!

Dalam Laman www.kemdikbud.go.id di Jakarta, 21 September 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan sistem pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Ini daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Layanan Mandiri Online Eror, Netizen Heboh! Begini Penjelasannya

Pembagian paket kuota untuk peserta didik PAUD yaitu 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 15 GB untuk kuota belajar. 

Untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 30 GB untuk kuota belajar. 

Sedangkan untuk para pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umu dan 37 GB kuota belajar. 

 

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Turunkan Bantuan Kuota Belajar 20 GB Hingga 50 GB. Ada Penyiapan Data Awal.

Paket data untuk perguruan tinggi yaitu dosen dan mahasiswa, masing-masing mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian kuota umum sebanyak 5 GB dan kuota belajar sebanyak 45 GB. 

Sekertaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa hingga mahasiswa serta para pendidik di semua jenjang pendidikan dan juga dosen.*** 

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler