Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

19 November 2020, 13:48 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

Lingkar Madiun – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) Nadiem Makarim mengatakan hendaknya guru mempunyai keahlian untuk mendiagnosa kemampuan para siswa yang diajarnya. Nadiem  mengungkapkan hal ini saat Webinar di Jakarta pada hari Rabu, 18 November 2020.

Kemampuan diagnosa yang dimiliki guru ini sangat penting mengingat Asesmen Nasional (AN) ditujukan untuk pemetaan dasar dari kualitas pendidikan di Indonesia.

“Sehingga guru bisa mengajar pada tingkatan yang tepat. Permasalahan yang terjadi di Indonesia dan juga tempat lain, semua level kompetensi per angkatan itu distandarkan dan dipatok ke suatu umur. Sedangkan di Indonesia, bedasarkan laporan Bank Dunia banyak sekali anak mengalami ketertinggalan satu atau dua tahun, tapi ada yang lebih maju lagi,” kata Nadiem, seperti yang dikutip Lingkar Madiun dari Antaranews.com pada hari Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Digitalisasi Sekolah Tahun 2021, CERDAS: Guru Harus Paham Pedagogi Digital

Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Kaji Asesmen Nasional Secara Matang

Nadiem juga menjelaskan bahwa sistem asesmen yang memberikan kebebasan untuk guru dalam memilih tingkat kompetensi yang sesuai dengan siswa yang diajarnya itu mutlak diperlukan.

Demi mewujudkan reformasi asesmen dalam sistem pendidikan di Indonesia, AN ini tidak dilaksanakan pada tingkat nasional saja.

Ini artinya AN bisa diturunkan baik pada tingkat sekolah maupun guru. Sehingga, guru harus mengerti sampai sejauh mana tingkat kompetensi yang dikuasai siswa.

Baca Juga: Terganjal Aturan Zona Risiko COVID-19, Kemendikbud Belum Pastikan Pembelajaran Tatap Muka

Selain itu, hasil AN ini tidak bisa didapatkan melalui bimbingan belajar (bimbel) pada umumnya. Hal ini dimaksudkan agar hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah murni hasil capaian siswa.

“Sangat penting, AN ini tidak bisa ‘dibimbelkan’, karena ‘dibimbelkan’ jika meningkatkan angkanya dengan menghafal atau menguasai materi tentunya tidak menunjukkan hasil AKM yang sebenarnya,” tutur Nadiem.

Menurut Nadiem, AN ini tidak memiliki konsekuensi tehadap masa depan siswa karena pemetaan dilakukan guna mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia yang sebenarnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pendekar Waras, Madiun Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

“AN ini tidak berkaitan dengan masa depan anak-anak kita. AN sesuai dengan amanat UU tujuannya untuk pemetaan,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menerangkan bahwa AN ini adalah langkah awal untuk menerapkan kebijakan Merdeka Belajar yang menjadi program unggulan Kemendikbud.

Karena fungsi AN ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa, instrumen pengukuran yang digunakan harus sesuai dengan standar internasional yang diakui oleh dunia.

Nadiem menuturkan bahwa instrumen asesmen ini akan digunakan untuk mengukur kognisi, profil belajar, kemampuaan bernalar kritis, penerapan nilai-nilai Pancasila.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler