Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 08:29 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

LINGKAR MADIUN- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan alokasi lebih dari Rp1,1 triliun sebagai Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Islam Non PNS (honorer) yang direncanakan cair Desember.

Setiap guru Islam honorer akan mendapatkan masing-masing sebanyak Rp1,8 juta yang akan dicairkan setiap bulan dalam tiga kali tahapan. Artinya, setiap bulan guru Islam honorer akan mendapatkan subsidi gaji sebanyak Rp600 ribu.

Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan subsidi gaji ini ada dua golongan yaitu guru RA/Madrasan Non PNS dan juga guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di sekolah Umum.

Subsidi gaji Kemenag ini akan diberikan kepada sebanyak 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS dengan anggaran total mencapai Rp979.070.400.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? Klik Linknya dan Simak Selengkapnya di Sini

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Sedangkan, subsidi gaji kemenang untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum akan diberikan kepada sebanyak 93.480 orang dengan total anggaran mencapai Rp 168.264.000.000.

Sehingga jika ditotal Kemenag akan memberikan sebanyak Rp1.147.334.400.000 kepada total 637.406 guru Madrasah atau guru PAI non PNS.

BSU Kemenag untuk guru Madrasah dan guru PAI umum non PNS ini diharapkan segera cair karena saat ini sudah memasuki bulan Desember 2020.

Untuk mekanismenya sendiri, Kemenag mengatakan bahwa subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada penerima.

Dalam pelaksanaannya, nantinya subsidi gaji Kemenag tidak akan ada potongan berupa pajak penghasilan karena merupakan murni bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Cair, Cek Rekeningmu atau Cek di Sini

Baca Juga: Mendikbud: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK tahun 2021 Termasuk Usia Lebih dari 35 Tahun

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah memberikan bantuan kepada guru honorer di luar kementerian agama yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bantuan Subsidi gaji juga diberikan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta rupiah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan oleh pemerintah dalam rangka perbaikan ekonomi nasional (PEN) untuk meningkatkan daya beli masyarakat di era pandemi kali ini serta agar dapat memperbaiki sistem pengupahan bagi guru honorer.

Di mana, seperti yang telah diketahui bersama, sebagian besar nasib Guru honorer di Indonesia baik guru honorer di lingkup Kemdikbud maupun Kemenag masih jauh dari kata cukup dengan sistem pengupahan yang di bawah standar.

Baca Juga: Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Namun, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji yang dianggarkan oleh pemerintah pusat.

Anggaran subsidi gaji Kemenag untuk para guru honorer di Madrasah maupun guru PAI di sekolah umum dijadwalkan akan cair pada awal bulan Desember 2020.

Belum ada informasi secara resmi mengenai tanggal tepatnya subsidi gaji Kemenag ini akan cair. Namun pihaknya berharap subsidi ini agar segera terealisasikan.

"Semoga segera cair. aamiin," tulis pihak Kemenag dalam cuitannya di twitter.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x