Beredar Aturan Siswi Wajib Berjilbab di SMK Padang, Mendikbud : Ini Bentuk Intoleransi

- 24 Januari 2021, 17:09 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang /tangkap layar Instagram/@nadiemmakarim/@nadiemmakarim

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Pelanggaran hukum itu mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, hal ini juga melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang itu menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Yang terakhir adalah pelanggaran terhadap  Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014.

Baca Juga: 8 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Teh Melati, Dapat Tingkatkan Fungsi Otak, Selengkapnya

Permen ini mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

Menindaklanjuti hal ini, Nadiem telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang.

Koordinasi ini berkaitan dengan tindak lanjut kasus ini. Dan jika memang terbukti salah, Nadiem akan memberhentikan sejumlah orang yang terlibat.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tukas Nadiem.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x