Dana Bos 2021 Alami Perubahan Kebijakan, Pemerintah Mengalokasikan Rp52,5 Triliun

- 26 Februari 2021, 20:05 WIB
ilustrasi bantuan operasional sekolah
ilustrasi bantuan operasional sekolah /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khus

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Tahun lalu Kemendikbud didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas penyaluran dan penggunaan Dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Pada tahun 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. “Sekarang Dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif”, ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

“Penggunaan Dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional” ujar Nadiem menambahkan.

Kebutuhan tersebut diantaranya untuk pembayaran honor, persiapan pembelajaran tatap muka, dan kegiatan yang mendukung Asesmen Nasional.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Pembayaran honor tidak dibatasi jika dalam kondisi darurat, tetapi jika kondisi normal hanya diperbolehkan menggunakan lima puluh persennya saja. Kemudian jika ada dana sisa dapat digunakan untuk pembayaran honor.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah