Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih
Tahun lalu Kemendikbud didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas penyaluran dan penggunaan Dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Pada tahun 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 triliun bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. “Sekarang Dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif”, ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya
Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih
“Penggunaan Dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional” ujar Nadiem menambahkan.
Kebutuhan tersebut diantaranya untuk pembayaran honor, persiapan pembelajaran tatap muka, dan kegiatan yang mendukung Asesmen Nasional.
Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya
Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih
Pembayaran honor tidak dibatasi jika dalam kondisi darurat, tetapi jika kondisi normal hanya diperbolehkan menggunakan lima puluh persennya saja. Kemudian jika ada dana sisa dapat digunakan untuk pembayaran honor.