Dana Bos 2021 Alami Perubahan Kebijakan, Pemerintah Mengalokasikan Rp52,5 Triliun

- 26 Februari 2021, 20:05 WIB
ilustrasi bantuan operasional sekolah
ilustrasi bantuan operasional sekolah /https://cirebonraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1141499571/hore-bos-reguler-dan-dana-alokasi-khus

Penyaluran Dana BOS tahap pertama dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap kedua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya

Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih

Kemudian penyaluran tahap kedua dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap ketiga tahun sebelumnya.

Sedangkan penyaluran tahap ketiga dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap pertama tahun sebelumnya. Pelaporan Dana BOS tersebut dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website resmi Kemendikbud, yaitu bos.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah