Penyaluran Dana BOS tahap pertama dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap kedua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mbak You Terawang Sifat Asli Baim Wong yang 'Aneh'? Apa Itu Benar, Begini Kisahnya
Baca Juga: Sering Banjir Keringat? Waspada, Inilah 5 Penyakit Kronis yang Ditandai dengan Keringat Berlebih
Kemudian penyaluran tahap kedua dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap ketiga tahun sebelumnya.
Sedangkan penyaluran tahap ketiga dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap pertama tahun sebelumnya. Pelaporan Dana BOS tersebut dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website resmi Kemendikbud, yaitu bos.kemdikbud.go.id.***