Inilah Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021 dan Cara Mendaftar bagi yang Belum Pernah Menerima

- 2 Maret 2021, 13:30 WIB
Inilah Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021 dan Cara Mendaftar bagi yang Belum Pernah Menerima
Inilah Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021 dan Cara Mendaftar bagi yang Belum Pernah Menerima /Kemdikbud/Instagram

Dosen
Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.

Memiliki nomor regristasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Memiliki nomor ponsel aktif

Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?

Baca Juga: Indonesia Mewujudkan Potensi Perusahaan Geothermal Terbesar di Dunia

Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini

Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:

PAUD/ Dikdasmen: https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id

Dikti: https://pddikti.kemendikbud.go.id
***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @Kemendikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah