LINGKAR MADIUN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan setiap sekolah.
Pelaporan penggunaan dana BOS menjadi kewajiban dan syarat setiap sekolah untuk mendapat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Meski begitu, bagi sekolah yang belum memiliki akses dan terkendala koneksi internet.
Baca Juga: Inilah Tips 5 Hari Cara Diet Aman bagi Kesehatan Menurut Ahli Jantung Eropa
Dinas Pendidikan setempat yang akan memfasilitasi sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pelaporan.
Kebijakan barunya ialah pemerintah memberikan rentang yang lebih panjang dalam soal pelaporan.
Bila sebelumnya, syarat penyaluran dana BOS tahap ketiga ialah sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Mengguncang Maluku Tenggara Pagi Ini, BMKG Peringatkan Gempa Susulan