Mendikbud Mengingatkan Pelaporan Penggunaan dana BOS dan Adanya Kebijakan Baru, Simak Ulasan Selengkapnya

- 7 Maret 2021, 12:15 WIB
Nadiem Makariem. Mendikbud Mengingatkan Pelaporan Penggunaan dana BOS dan Adanya Kebijakan Baru, Simak Ulasan Selengkapnya
Nadiem Makariem. Mendikbud Mengingatkan Pelaporan Penggunaan dana BOS dan Adanya Kebijakan Baru, Simak Ulasan Selengkapnya /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Mengalami Masalah Jerawat? Segera Hentikan 4 Kebiasaan Ini Sebelum Tidur, Nomor 3 Sering Dilakukan

Maka ketentuannya digeser jadi sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama. Jadi, ada jeda satu tahap.

Di luar dana BOS, Mendikbud mengatakan bahwa pemerintah juga telah menganggarkan biaya pendidikan lewat jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer langsung ke daerah.

Dan akan dilaksanakan pemerintah daerah lewat dinas pendidikan setempat. Nilai DAK itu adalah Rp17,7 triliun.

Baca Juga: Inilah Tips 5 Hari Cara Diet Aman bagi Kesehatan Menurut Ahli Jantung Eropa

Baca Juga: 8 Amalan Rahasia dan Keistimewaan Ibadah pada Waktu Shubuh, Salah Satunya Mendapat Cahaya Saat Hari Kiamat

“Fokusnya untuk ketuntasan sarana dan prasarana pendikan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah,” katanya.

Tak seluruh satuan pendidikan bisa kebagian dari anggaran DAK. Yang akan menerima pada 2021 hanya 31.695 satuan pendidikan

Menteri Nadiem mengingatkan pula bahwa kepala sekolah tetap fokus pada proses pembelajaran dan tak usah terbebani oleh urusan administrasi pengadaan dan jasa terkait DAK.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Mengguncang Maluku Tenggara Pagi Ini, BMKG Peringatkan Gempa Susulan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah