LINGKAR MADIUN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, besaran pemberian dana BOS dan DAK fisik bervariasi di setiap wilayah.
Itu mengacu pada indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik pada masing-masing wilayah.
Ia mencontohkan pada sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan wilayah timur Indonesia, rata-rata biaya logistik dan biaya transportasinya lebih besar.
Baca Juga: Mendikbud Berkomitmen Percepatan Penyerahan Anggaran BOS Sebesar Rp52,5 Triliun di Tahun 2021
Maka, alokasi dana BOS dan DAK per siswa pun relatif lebih besar.
“Agar teman-teman kita di Papua, Maluku, dan NTT bisa meningkatkan kualitas belajar-mengajar mereka. Ini yang kita maksudkan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Dana BOS itu dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.