Baca Juga: Apakah Sarapan Lebih Baik dan Penting Ketimbang Makan Siang Untuk Diet? Simak Penjelasannya Disini
Bos Reguler dialokasikan untuk pembelian perkakas multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru.
BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah 3T.
Baca Juga: Mendikbud Berkomitmen Percepatan Penyerahan Anggaran BOS Sebesar Rp52,5 Triliun di Tahun 2021
Dana BOS itu bergulir sejak 2006 dengan acuan ke UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Anggaran BOS dialokasikan dari pusat karena selama tahun-tahun pertama pelaksanaan Otonomi Daerah, anggaran pendidikan, yang ditangani pemerintah daerah, dianggap tidak optimal.
Dalam perjalanannya, pemerintah daerah pun masih membantu pendidikan di wilayahnya.