Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Lakukan Langkah Ini!

- 29 September 2020, 15:53 WIB
Syarat penerima Bantua Kuota Kemendikbud
Syarat penerima Bantua Kuota Kemendikbud /

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum mendapatkan kuota internet untuk segera melapor ke sekolah.

Kemendikbud memastikan setiap murid dan guru berhak mendapatkan kuota internet.

Baca Juga: Lift yang Terbakar di Gedung DPR RI Sering Digunakan Anggota DPR

Baca Juga: Gedung DPR RI Terbakar, Asap Mengepul Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya

"Silahkan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dilansir RRI pada Selasa 29 September 2020.

Dia meminta siswa maupun guru yang belum mendapatkan kuota internet untuk tidak kecewa. Sebab, kuota tersebut akan tetap diberikan kepada siswa maupun guru.

Baca Juga: Indonesia Terdesak Resesi Ekonomi, DPR RI: BI Jangan Bebani APBN!

"Pemberian bantuan kuota internet tersebut, tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri. Tetapi juga swasta, asalkan siswa tersebut terdaftar di Dapodik," jelasnya.

Begitu juga, terang dia, jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x