Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

- 19 November 2020, 13:48 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

Selain itu, hasil AN ini tidak bisa didapatkan melalui bimbingan belajar (bimbel) pada umumnya. Hal ini dimaksudkan agar hasil Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah murni hasil capaian siswa.

“Sangat penting, AN ini tidak bisa ‘dibimbelkan’, karena ‘dibimbelkan’ jika meningkatkan angkanya dengan menghafal atau menguasai materi tentunya tidak menunjukkan hasil AKM yang sebenarnya,” tutur Nadiem.

Menurut Nadiem, AN ini tidak memiliki konsekuensi tehadap masa depan siswa karena pemetaan dilakukan guna mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia yang sebenarnya.

Baca Juga: Maksimalkan Pendekar Waras, Madiun Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

“AN ini tidak berkaitan dengan masa depan anak-anak kita. AN sesuai dengan amanat UU tujuannya untuk pemetaan,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menerangkan bahwa AN ini adalah langkah awal untuk menerapkan kebijakan Merdeka Belajar yang menjadi program unggulan Kemendikbud.

Karena fungsi AN ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa, instrumen pengukuran yang digunakan harus sesuai dengan standar internasional yang diakui oleh dunia.

Nadiem menuturkan bahwa instrumen asesmen ini akan digunakan untuk mengukur kognisi, profil belajar, kemampuaan bernalar kritis, penerapan nilai-nilai Pancasila.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x