Jelang Pilkada, Bawaslu Bali Cegah Pelaksanaan Politik Uang

5 Desember 2020, 21:15 WIB
Logo Bawaslu Bali /Instagram/Bawaslu Bali

 

LINGKAR MADIUN – Pelanggaran praktik politik uang dalam masa tenang Pilkada Serentak berpotensi terjadi. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Bali hingga jajaran terbawah mengawasi secara ketat potensi ini.

Ketut Rudia yang merupakan anggota Bawaslu mengatakan bahwa praktik politik uang merupakan kejahatan pemilu dan secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Pengaturan mengenai larangan politik uang terdapat pada pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Italia: Juventus vs Torino dan Inter Milan vs Bologna Tayang di TV Online

Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan sanksi untuk pelanggar atau pelaku politik uang sangatlah berat.

Sanksinya adalah pidana penjara ppaling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Baca Juga: WHO: Dunia Bisa Mulai Impikan Akhir Pandemi COVID-19

Hal ini dijelaskan oleh Rudia disela rapat persiapan Patroli Anti Politik Uang.

Namun, meski dengan sanksi yang cukup berat, politik uang ini tetap berpotensi terjadi.

Dalam hal ini Bawaslu Bali akan melakukan Patroli Anti Politik Uang dan larangan dalam masa tenang.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Tak hanya itu, Bawaslu Bali juga akan menindak lanjut edaran dari Bawaslu RI.

Ruda menegaskan bahwa jangan sampai politik uang mempengaruhi penggunaan hak pilih dengan cara tertentu yang akan mengakibatkan suara tidak sah.

Rudia tak lupa mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan papda hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler