PPKM Bekasi, Sejumlah Tempat Hiburan Ditutup Sementara

13 Januari 2021, 13:50 WIB
Polisi dan aparat gabungan tutup tempat hiburan malam. Masih saja bandel, dua tempat hiburan malam di Bekasi masih saja tetap buka di saat pengetatan jam operasi di saat Pandemi Covid-19. /PMJNews/

 

LINGKAR MADIUN - Polres Metro Bekasi menutup sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan.Tempat hiburan ini merupakan tempat karaoke dan club malam di cikarang

Diketahui bahwa Penutupan tempat hiburan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi , Kombes Pol Hendra Gunawan memimpin langsung penutupan ini.

“Kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKM di wilayah Kabupaten Bekasi.” Jelas Hendra sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari PMJ News.

Baca Juga: Surabaya Akan Lakukan Vaksinasi Perdana Pada Jum’at 15 Januari 2021

 “Tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.” Lanjut Hendra,

Menurut Hendra, selama berlangsungnya PPKM,petugas akan memperketat pemantauan tempat-tempat yang memicu kerumunan. 

"Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak,  ujar Hendra menambahkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Mendapatkan Suntikan Perdana Vaksin Covid-19

"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya.

Adapun sidak tempat hiburan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Bekasi.Selain Kapolrestro Bekasi, juga hadir  Bupati Kabupaten Bekasi H Eka Supria Atmaja, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kasat Resnarkoba Kompol Dr H Budi Setiadi; Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya; dan jajaran TNI-Polri lainnya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler