Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Inilah Perbedaan PPKM dan PSBB

- 9 Januari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB /pixabay/Queven

 

LINGKAR MADIUN-Memasuki masa pandemi, masyarakat kembali dikenalkan dengan berbagai kosa kata baru, mulai dari istilah covid-19, WFH, Sekolah Daring, Physical Distancing, PSBB, dan yang ramai diperbincangkan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagian orang pun dibuat bingung tentang makna penggunaan istilah tersebut. Pada ulasan kali ini Tim Lingkar Madiun akan menginfokan trending topik saat ini yaitu perbedaan antara PPKM dan PSBB,simak selengkapnya :

Baca Juga: Song Hye Kyo Bintangi Drama Baru, Begini Bocoran Ceritanya

Pada Awal Januari 2021,Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk menangani kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi di area Jawa-Bali, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sekilas memang mirip dengan PSBB tapi rupanya cukup berbeda.

Pertama, terkait aktivitas perkantoran

PPKM tetap membolehkan aktivitas perkantoran, hanya saja dibatasi menjadi 25 Persen jumlah pekerja yang masuk. Sedangkan 75 persen harus Work From Home (WFH).

Sementara pada aturan PSBB semua aktivitas perkantoran dihentikan dan diganti WFH 100 persen.

Kedua,Kapasitas Jamaah Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x