LINGKAR MADIUN – Untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus, maka saat ini Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan.
Kebijakan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021
kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, telah diinstruksikan oleh Airlangga bahwa Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikannya.
“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan Hari Ini
Baca Juga: Rakor Di Kota Madiun Digelar Bersama Gubernur Jawa Timur
Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:
1. Provinsi DKI Jakarta
Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administrasi.
2. Provinsi Jawa Barat (Jabar)