Ini dia, Besaran Denda Bagi Warga Jatim Yang Tak Bermasker

12 September 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Gerakan Jatim Bermasker /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

Lingkar Madiun - Bagi masyarakat yang menggunakan masker secara asal-asalan, bakalan didenda Rp250 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diundangkan 7 September lalu.

Dalam aturan itu seseorang diwajibkan untuk menggunakan masker menutupi bagian hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Parah! Covid-19 Meningkat Gara-gara Kegagalan Pemprov DKI

Baca Juga: Pilkada Era Pandemi, Begini Alurnya Saat di TPS

Melalui penelurusan Tim Lingkar Madiun dari rri.co.id, Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa menyampaikan"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," Pada Sabtu (12/9/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 nanti. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan, Ia menjelaskan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut serta mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Waduh, Komnas HAM Desak Pilkada Ditunda, Ini yang Jadi Alasannya

Baca Juga: Sinopis The Last Airbender di Bioskop Trans TV Malam Ini: Negara Api Menyerang!

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini. Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," tukas Budi.

Baca Juga: Viral Kontroversi Arteria Dahlan, Merasa Dituduh ‘Cucu PKI’ hingga Pernah Bentak Emil Salim

Baca Juga: Program Pemberian Kuota Internet, Kemdikbud : Batas Validasi Nomor Ponsel Hingga 15 September 2020

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah  melakukan koordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/ kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap Kabupaten/ kota tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Parah, Ternyata 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong, Simak Ulasannya

Dalam penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh beberapa pihak. Diantaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler