LINGKAR MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membatasi jumlah orang yang berada didalam tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 10 orang sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19,
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak di Sidoarjo, Sabtu, menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT nomor 1—10 pertama menuju ke TPS, kemudian nomor selanjutnya dan seterusnya, maksimal 10 orang pemilih berada di TPS.
"Simulasi ini merupakan miniatur pelaksanaan pemungutan suara nanti," katanya di sela simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) di halaman Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Inilah 6 Tanda-tanda Seseorang Terkena Pelet, Salah Satunya Rasa Cinta yang Menggebu
Baca Juga: Inilah 6 Ciri Rumah yang Terkena Santet Tanah Kubur, Munculkan Suasana Mistis yang Tak Biasa
Terdapat 3.528 TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 1.404.887 orang yang terdiri atas 692.500 laki-laki dan 712.387 perempuan.
"Sejumlah langkah dalam simulasi, mulai dari cek suhu badan, menyiapkan cuci tangan, sarung tangan plastik, dan jumlah tempat duduk jarak minimal 1 meter," kata M. Iskak.
Sebelum TPS dibuka, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas protokol COVID-19, lanjutnya.
Baca Juga: Inilah 6 Tanda-tanda Seseorang Terkena Pelet, Salah Satunya Rasa Cinta yang Menggebu