Jelang Pilkada, Bawaslu Bali Cegah Pelaksanaan Politik Uang

- 5 Desember 2020, 21:15 WIB
Logo Bawaslu Bali
Logo Bawaslu Bali /Instagram/Bawaslu Bali

 

LINGKAR MADIUN – Pelanggaran praktik politik uang dalam masa tenang Pilkada Serentak berpotensi terjadi. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Bali hingga jajaran terbawah mengawasi secara ketat potensi ini.

Ketut Rudia yang merupakan anggota Bawaslu mengatakan bahwa praktik politik uang merupakan kejahatan pemilu dan secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Pengaturan mengenai larangan politik uang terdapat pada pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Italia: Juventus vs Torino dan Inter Milan vs Bologna Tayang di TV Online

Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan sanksi untuk pelanggar atau pelaku politik uang sangatlah berat.

Sanksinya adalah pidana penjara ppaling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Baca Juga: WHO: Dunia Bisa Mulai Impikan Akhir Pandemi COVID-19

Hal ini dijelaskan oleh Rudia disela rapat persiapan Patroli Anti Politik Uang.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah