Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS

- 7 Desember 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara Foto/Fauzan.

Baca Juga: Inilah 6 Ciri Rumah yang Terkena Santet Tanah Kubur, Munculkan Suasana Mistis yang Tak Biasa

Maksimal jumlah petugas di TPS, di antaranya tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yakni KPPS 1 adalah ketua, KPPS 2 dan 3 bertugas mengurus surat suara, dan KPPS 4 bertugas mencocokkan C 6 (C pemberitahuan) ke DPT.

Berikutnya, KPPS 5 bertugas mendata daftar hadir atau C daftar hadir; KPPS 6 menjaga kotak suara dan memakai baju hazmat jika ada kejadian khusus seperti ada pemilih dengan suhu badan tinggi; dan KPPS 7 bertugas menetesi tinta pemilih setelah dari bilik suara.

Petugas lainnya, yakni petugas PTPS (pengawas TPS) 1 orang , saksi ada tiga orang sesuai dengan jumlah peserta Pilbup Sidoarjo, petugas linmas dua orang.

Baca Juga: Inilah 6 Tanda-tanda Seseorang Terkena Pelet, Salah Satunya Rasa Cinta yang Menggebu

Baca Juga: Inilah 6 Ciri Rumah yang Terkena Santet Tanah Kubur, Munculkan Suasana Mistis yang Tak Biasa

Linmas bertugas menyemprot desinfektan dan thermo gun, termasuk mengarahkan untuk cuci tangan.

Di TPS, lanjut dia, disediakan sarung tangan plastik dan cairan pencuci tangan.

"Tempat duduk berjarak 1 meter dan masuknya sesuai dengan nomor urut," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah