KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Jambi, Tersangka PS Kini di Tahanan

- 10 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Korupsi. KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Jambi, Tersangka PS Kini di Tahanan.
Ilustrasi Korupsi. KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Jambi, Tersangka PS Kini di Tahanan. /PIxabay/janeb13/

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

Tersangka PS diduga sebagai salah satu pihak swasta yang menyokong dana dan memberi “uang ketok palu” tambahan kepada para Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Tersangka PS selanjutnya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan Tersangka PS untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk terus konsisten melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, KPK melakukan berbagai penyesuaian, harapannya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dan manfaat nyatanya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

KPK juga senantiasa tidak bosan mengingatkan para Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan korupsi dalam menggunakan anggaran negara.

Sebaliknya, Penyelenggara Negara justru harus memastikan bahwa pemanfaatan anggaran negara taat prosedur dan aturan serta untuk kemaslahatan rakyat.

KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu menerapkan prinsip bisnis secara berintegritas dan jujur. Untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x