PSBB Transisi Jakarta, Begini Aturan Khusus Bagi Restoran dan Tempat Makan

- 11 Oktober 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi: Restoran
Ilustrasi: Restoran /Pixabay

LINGKAR MADIUN-Memasuki masa PSBB Transisi di Jakarta yang akan berlangsung hingga 25 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah aturan khusus bagi tempat makan dan restoran.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, aturan-aturan bagi restoran tersebut antara lain, menetapkan batas maksimal 50% kapasitas pengunjung, kedua membatasi jarak antar meja dan kursi ditentukan min 1,5 meter, kecuali bagi pengunjung dengan 1 domisili rumah yang sama, ketiga pengunjung ditertibkan agar tidak berpindah-pindah atau berlalu-lalang, bahkan melantai.

Selanjutnya, terkait penyedia jasa restoran diharapkan memenuhi kriteria sebagai berikut, alat makan-minum diharuskan untuk disterilisasi secara rutin,pelayan wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Sedangkan aturan jam dine in dibatasi dari pukul 06.00-21.00, namun jika delivery diperbolehkan hingga pukul 24.00.

Baca Juga: Tunjang Kesehatan UMKM Mitra, GoPay Berikan Voucher Halodoc

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Adapun,restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub diperbolehkan menyelenggarakan live music dengan syarat pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan .

Baca Juga: Jadwal UEFA Nations League 2020 Prancis vs Portugal dan Polandia vs Italia Live Streaming Malam Ini

Tak hanya itu,  Pemprov DKI Jakarta  juga mewajibkan tiap restoran memiliki buku tamu masing-masing, untuk diisi oleh para pengunjung yang memutuskan untuk makan di tempat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah tracing secara cepat dalam mengantisipasi penularan covid-19.Nantinya data tersebut akan tetap dijaga kerahasiaannya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah