Gawat! 14 Tersangka Perusuh Demo Di Surabaya Ternyata Reaktif

- 13 Oktober 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Pada Kamis, (8/10/2020) Sebanyak 37 pengunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja menjalani isolasi mandiri di hotel di Surabaya. 

"Dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test, 37 orang ini juga telah melakukan uji usap (swab), namun demikian hasil yang ada belum keluar sehingga isolasi masih diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Ia mengatakan, puluhan orang yang saat ini menjalani isolasi mandiri itu merupakan pengunjuk rasa di Surabaya dan Malang.

Baca Juga: Ternyata UU Cipta Kerja Hanya 812 Halaman, Ini Penjelasan DPR RI

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasien Sembuh Covid Harian Melonjak 4.777 Orang

Rinciannya adalah, dari 37 orang yang reaktif, ada 17 dan 20 orang diamankan di Surabaya.

"Kita terus berkoordinasi dengan tim gugus tugas ya. 37 orang yang reaktif ini tidak termasuk 14 tersangka perusuh demo, dan pengerusakan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebelumnya," urainya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan 634 orang perusuh saat digelarnya aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Mereka yang diamankan kedapatan dengan sengaja merusak fasilitas umum dan melawan petugas. 

Baca Juga: Ternyata UU Cipta Kerja Hanya 812 Halaman, Ini Penjelasan DPR RI

Baca Juga: Kronologi Dosen UGM Kena Tembak KKSB di Intan Jaya Papua

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah