Beredar Hoax Surat Perintah Penyidikan Kepada Erick Thohir, Ketua KPK Pastikan Surat Itu Palsu

10 Desember 2020, 17:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri /ANTARA

 

 

LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang naik daun dengan prestasinya mengungkap sejumlah kasus korupsi beberapa pekan terakhir. Namun fenomena tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Beredar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan kop surat KPK kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Mengetahui hal ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa surat perintah penyidikan tersebut jelas palsu.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut” tegas Firli.

Baca Juga: KPK Naik Daun, Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Direktur Penyelidikan KPK

Firli pun segera memerintahkan kedeputian untuk mengungkap pelaku pemalsu surat perintah penyidikan tersebut.

Menteri BUMN Tersangka Korupsi Suap Alat Tes Covid-19? Begini Fakta Menurut KPK Instagram/KPK

Beredarnya surat perintah penyidikan tersebut dikirimkan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dengan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gugatan suap ini terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh menteri BUMN tersebut.

Baca Juga: Manfaat Dari Masker Tidur, Ternyata Bisa Mencegah Depresi dan Masih Banyak Lagi

Dalam sprindik palsu ini juga memerintahkan kepada empat penyidik KPK termasuk mencatut nama Novel Baswedan.

Surat ini bahkan direkayasa sedemikian rupa agar terlihat asli dengan tambahan kalimat "didasari pada Pasal 12 Huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-aundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001".***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler