Autopsi Ulang Bagian Tubuh Brigadir J Ini Bisa Memperjelas Motif LGBT Ferdy Sambo? Ini Hasil dari Forensik

22 Agustus 2022, 19:20 WIB
Autopsi Ulang Bagian Tubuh Brigadir J Ini Bisa Memperjelas Motif LGBT Ferdy Sambo? /Tangkap layar kanal YouTube/Miftah's TV

LingkarMadiun.com - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan memunculkan isu LGBT sebagai salah satu motif dalam pembunuhan berencana tersebut.

Kebenaran adanya isu motif LGBT dalam kasus tewasnya Brigadir J disebut-sebut akan menemui titik terang jika hasil autopsi ulang organ vital Brigadir J telah diumumkan.

Sementara, hasil dari autopsi ulang jenazah dari Brigadir J telah disampaikan oleh Ketua Tim Dokter Forensik, Ade Firmansyah dalam konferensi pers pada Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipilas

“Kami dari Tim Dokter Forensik sudah menyerahkan hasil autopsi ulang kepada pihak Bareskrim,” ungkap Ade Firmansyah sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 22 Agustus 2022.

 “Alhamdulillah hasil bisa kita selesaikan dalam waktu yang sesegera mungkin supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” sambungnya

Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai undang-undang hukum yang berlaku dan berharap agar hasil autopsi ulang tersebut dapat meyakinkan penyidik mengenai beberapa luka yang ada pada tubuh korban dan bagaimana efeknya terhadap tubuh korban.

Baca Juga: Spoiler Alchemy of Souls Episode 19 Tayang Minggu Depan, 27 Agustus 2022: Jang Uk dan Mu Deok Akan Menikah?

Ade Firmansyah juga mengatakan bahwa pihaknya siap membantu penyidik jika dibutuhkan adanya keterangan ahli lebih jauh terkait hasil autopsi pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat persidangan.

“Setelah ini kami tentunya tetap membantu penyidik untuk bisa memberikan apapun yang diperlukan termasuk nanti memberikan keterangan ahli lebih jauh pada saat Berita Acara Pemeriksaan ataupun memberikan pendapat-pendapat lebih jauh sesuai keahlian dan kompetensi kami baik itu di luar persidangan maupun di dalam persidangan nantinya,” terangnya.

Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya merupakan tim independen dan tidak memihak ataupun dipengaruhi oleh siapapun. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa timnya sama sekali tidak dalam kondisi tertekan dan dapat bekerja secara leluasa.

Baca Juga: Link Nonton Immortal Samsara Part 2 Drama China Viral Dibintangi Cheng Yi, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

“Kami disini bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh apapun, kami bisa meyakinkan tidak ada tekanan apapun kepada kami sehingga kami bisa bekerja secara leluasa dan bisa menyampaikan hasilnya dalam kurun waktu 4 minggu kurang sedikit dari sejak autopsi ulang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ade Firmansyah mengungkapkan terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh timnya dimana berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat penunjang seperti pencahayaan maupun alat mikroskoptik dinyatakan tidak ditemukan adanya luka-luka lain pada tubuh korban selain luka akibat kekerasan dari senjata api.

“Jadi saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskoptik tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,”  terang Ade Firmansyah.

Baca Juga: Kasus Subang, Satu Tahun Saksi S Dibekuk Polisi, Hubungan Yosef dengan Danu Semakin Memanas

“Jadi luka-luka yang kita dapatkan sesuai informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan disana (organ vital) namun kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” tegasnya.

Ade Firmansyah menambahkan terkait apakah ada perbedaan atau tidak mengenai hasil autopsi pertama dan autopsi kali ini, pihaknya meminta agar publik dapat bersabar dan menunggu di sidang pengadilan.

“Nanti akan kita lihat sama-sama pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan,” pungkasnya.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Tags

Terkini

Terpopuler