Kamaruddin Simanjutak Sebut Brigadir D Layak Jadi Tersangka ke-6 Tewasnya Brigadir J, Apakah Mungkin?

- 22 Agustus 2022, 16:00 WIB
Kamaruddin Simanjutak Sebut Brigadir D Layak Jadi Tersangka Ke-6 Tewasnya Brigadir J, Apakah Mungkin?
Kamaruddin Simanjutak Sebut Brigadir D Layak Jadi Tersangka Ke-6 Tewasnya Brigadir J, Apakah Mungkin? /Foto: Ist.

LingkarMadiun.com - Setelah Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J menyusul sang suami Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, hingga kini Timsus Polri belum merilis adanya tersangka baru.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak secara mengejutkan menyatakan adanya satu orang terdekat Ferdy Sambo yang juga layak dijadikan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjutak menyebut bahwa Brigadir D atau Brigadir Daden Miftahul Haq layak dijadikan tersangka karena diduga kerap menghasut Ferdy Sambo terkait Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis One Week Friends Film China Viral Dibintangi Lin Yi, Kisah Perjuangan Gadis Penderita Amnesia Aneh

Kecurigaan tersebut berdasarkan adanya rekaman percakapan WhatsApp orang terdekat Ferdy Sambo di ponsel milik Brigadir J.

Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa hasutan dari Brigadir D kerap membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi bertengkar.

Kamaruddin Simanjutak juga mengatakan bahwa Brigadir D pernah menghasut bahwa Brigadir J pernah memakai parfum yang sama dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Seputar Pertanian: Jenis Aturan Baru Pupuk Bersubsidi Menurut Nomor 10 Tahun 2022

Selain itu, Brigadir D juga disebut telah menghasut bahwa Brigadir J pernah tertangkap menembak foto Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjutak juga mengatakan bahwa Brigadir D turut menghasut Ferdy Sambo dengan bercerita seakan-akan Brigadir J membocorkan rahasia Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.

Pengamat Politik Indonesia Refly Harun menilai bahwa keterangan dari Kamaruddin Simanjutak terkait Brigadir D belum sepenuhnya dapat menjelaskan peran asli dari Brigadir D jika turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Yuk Kenali 5 Ciri Jamur Beracun dan Tidak Beracun, Simak Ulasannya

“Kalau kita lihat mungkin perannya provokasi, dianggap yang melakukan provokasi,” ungkap Refly Harun sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari kanal YouTubenya pada 22 Agustus 2022.

“Jadi kalau melakukan provokasi terhadap tindak pidana seperti Habib Rizieq yang pernah dikenalan pasal ini walaupun tidak terbukti yaitu melakukan provokasi tindak pidana itu kena pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.

Refly Harun berpendapat kemungkinan Brigadir D dapat dikenakan dengan pasal menghasut, meski sebenarnya ia kurang yakin apakah pasal tersebut dapat dikenakan kepada Brigadir D.

Baca Juga: Kasus Subang, Terbongkar Saksi Ini Terus Dipojokkan, Putuskan Keluar dari Yayasan Tuti?

Meski demikian, Refly Harun mengatakan bahwa rekaman percakapan WhatsApp di ponsel Brigadir J dapat menjadi bukti apakah sebelumnya korban telah mendapatkan ancaman atau hal lainnya dari Brigadir D.

“Kalau kita berbicara tentang sebuah kasus seperti pembunuhan dan lain sebagainya harus ada kausalitasnya,” ucap Refly Harun.

“Jadi tidak bisa juga sembarang menersangkakan orang,” pungkasnya.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x