OVO Bubar? Hak Izin Usaha OVO Dicabut oleh OJK, Ini Ulasannya

10 November 2021, 07:44 WIB
Langkah (OJK) bersama Kepolisian RI dan Kominfo dalam menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online. /Unsplash.com/Giorgio Trovato

LINGKAR MADIUN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertulis dalam KEP110/D.05/2021 OJK tanggal19 Oktober 2021.

Dilansir LINGKAR MADIUN dari OJK, Selasa kemarin, 9 November 2021, pembubaran OVO Finance Indonesia disebabkan dari Keputusan RUPS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun 2022, Ketahui Peluang Menguntungkan Didalamnya

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata perwakilan Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan PT OVO Financa Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca Juga: Menyoal Pinjol Ilegal, Menko Polhukam Mahfud MD: Korban Tak Usah Bayar Hutang, Lapor Polisi Saja Kalau Diteror

Surat pencabutan izin usaha OVO ditetapkan tanggal 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A yang menjadi Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha OVO ini berlaku berdasarkan tanggal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Baca Juga: Wamenkeu Meminta Pegawai Kemenkeu Berevolusi Pahami Ekonomi Daerah, Mengapa?

OVO juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,

2.Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,

3.Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Baca Juga: Lembaga Riset Beberkan Utang Terselubung Indonesia ke China Mencapai Rp 246 T

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya dilarang untuk menyematkan kata ‘finance‘, pembiayaan, dan/atau kata yang merujuk atau mencitrakan kegiatan pembiayaan, keuangan, atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler