Menghadapi Bonus Demografi 2045, Kemenkue Melakukan Reformasi Fiskal

- 9 Oktober 2021, 18:00 WIB
 Demografi 2045 Kemenkue melakukan reformasi fiskal
Demografi 2045 Kemenkue melakukan reformasi fiskal /Kemenkeu/

LINGKAR MADIUN- Dalam menghadapi Bonus Demografi di Indonesia 2045 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan langkah reformasi Fiskal APBN.

Langkah ini bertujuan menjalankan fungsi APBN tersebut secara optimal.

“Bonus demografi yang dinikmati Indonesia ini tidak terjadi selama-lamanya. Pada suatu saat Indonesia juga akan mengalami aging population.

Oleh karena itu, sebelum terjadinya masa tersebut kita perlu terus melakukan dan bekerja keras melakukan reformasi-reformasi yang membangun fondasi sehingga ekonomi Indonesia bisa memiliki tingkat produktivitas dan kemampuan untuk terus tumbuh secara berkeadilan,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Ulta Kota Yogyakarta Menparekraf Berharap Bangkitkan sektor Pariwisata dan Ekraf

Baca Juga: Cukup Campur Jenis Rumput Ini Pakai 5 Bahan Ini, Imun Tubuh Langsung Naik Tangkal Segala Penyakit

APBN sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal memiliki fungsi dalam mengalokasikan anggaran negara secara efektif, efisien dan adil; melakukan stabilisasi fundamental perekonomian nasional (termasuk counter-cyclical); dan melakukan distribusi aspek penerimaan negara secara adil dan merata.

“Sistem perpajakan yang baik berdasarkan praktek-praktek internasional yang baik adalah perpajakan yang bisa menciptakan netralitas (artinya distorsi yang muncul akibat pajak tidak menimbulkan sebuah distorsi yang menuju pada kegiatan yang tidak produktif). Perpajakan yang baik sistemnya harus efisien dimana biaya untuk mencapai kepatuhan atau compliance cost-nya harus seminimal mungkin,” terangnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, Sistem perpajakan juga perlu untuk memberikan kepastian dan kesederhanaan dimana administrasi perpajakan tidak boleh rumit, harus semakin mudah, simpel, sederhana, dan memberikan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x