Kabar Gembira, BPJS Beri Bantuan Tunai Untuk 6 Bulan pada Pengangguran Dampak PHK

2 Desember 2021, 20:00 WIB
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK. /Pexels/Ahsanjaya

LINGKAR MADIUNBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan berupa uang tunai.

Bantuan uang ini hanya akan diberikan pada pengangguran atau mantan pekerja yang terkena PHK yang terdampak pandemi.

Bahkan bantuan tersebut akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan sejak berhenti bekerja.

Bantuan tersebut adalah bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Penurunan Iuran di Kelas III, Yuk Intip Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Pemerintah berencana akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada bulan Februari 2022.

Dalam menyelenggaran program ini, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Program JKP adalah jaminan yang diberikan pada para pekerja, karyawan, atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Bantuan dari program JKP ini berupa uang tunai, akses informasi ke pasar kerja atau lowongan kerja, dan program pelatihan kerja.

Baca Juga: Simak 6 Kriteria Pekerja yang Dapat BSU BPJS Cair Tahap 1

Pemerintah mengaku bahwa program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan kualitas kehidupan pada para mantan pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

Program JKP ini menyediakan bantuan uang yang didukung dengan bantuan akses informasi lowongan pekerjaan baru dan berupaya untuk membekali pekerja dengan skill tertentu di program pelatihan kerja.


Adapun manfaat JKP adalah:

1.Uang Tunai

Uang tunai akan diterima peserta JKP setiap bulan selama 6 bulan.

Uang tunai akan cair setelah pendaftaran dan verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Uang Tunai program JKP yang akan diterima sebesar 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan pertama, lalu sebesar 25 persen selama 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Jika Telapak Tangan Kanan Anda Tiba-tiba Terasa Gatal, Pertanda Segera Mendapatkan Uang Menurut Spiritual

2.Akses Informasi Kerja

Peserta program JKP akan diberikan layanan informasi pasar kerja.

Selain itu, peserta akan mendapat bimbingan jabatan dalam bentuk assessment atau penilaian diri dan konseling karir.

3.Pelatihan Kerja

Peserta program JKP akan diberikan pelatihan yang berbasis kemampuan dan kompetisi bekerja.

Pelatihan akan diberikan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang akan dilakukan online atau offline.

Baca Juga: Peringatan Bahaya dari NASA, Tanggal 11 Desember 2021, Bumi Akan Disambangi Benda Ini, Bagaimana Nasib Kita?

Syarat Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Syarat program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta adalah mereka yang sudah terdaftar atau baru saja terdaftar oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan lain-lain.

Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Hak Jaminan Buruh dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Baca Ulasan Disini

Syarat peserta JKP adalah:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk ikut program JKP tetap mengikuti peraturan upah program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal adalah sebesar Rp 5 juta.

Hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan mendapat keterangan lebih lanjut di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***


 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler