LINGKAR MADIUN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertulis dalam KEP110/D.05/2021 OJK tanggal19 Oktober 2021.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari OJK, Selasa kemarin, 9 November 2021, pembubaran OVO Finance Indonesia disebabkan dari Keputusan RUPS.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata perwakilan Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan PT OVO Financa Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Surat pencabutan izin usaha OVO ditetapkan tanggal 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A yang menjadi Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Pencabutan izin usaha OVO ini berlaku berdasarkan tanggal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.