OVO Bubar? Hak Izin Usaha OVO Dicabut oleh OJK, Ini Ulasannya

- 10 November 2021, 07:44 WIB
Langkah (OJK) bersama Kepolisian RI dan Kominfo dalam menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online.
Langkah (OJK) bersama Kepolisian RI dan Kominfo dalam menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online. /Unsplash.com/Giorgio Trovato

LINGKAR MADIUN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertulis dalam KEP110/D.05/2021 OJK tanggal19 Oktober 2021.

Dilansir LINGKAR MADIUN dari OJK, Selasa kemarin, 9 November 2021, pembubaran OVO Finance Indonesia disebabkan dari Keputusan RUPS.

Baca Juga: Kabar Gembira, Inilah Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun 2022, Ketahui Peluang Menguntungkan Didalamnya

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata perwakilan Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan PT OVO Financa Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Baca Juga: Menyoal Pinjol Ilegal, Menko Polhukam Mahfud MD: Korban Tak Usah Bayar Hutang, Lapor Polisi Saja Kalau Diteror

Surat pencabutan izin usaha OVO ditetapkan tanggal 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A yang menjadi Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha OVO ini berlaku berdasarkan tanggal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x