BLT Senilai Rp2,4 Juta Untuk UMKM di Buka, Begini Cara Daftarnya

16 Oktober 2020, 14:09 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/

LINGKAR MADIUN- Pandemi memang sangat berdampak pada semua sektor khusunya ekonomi. Perekonomian Indonesia yang sudah mulai melonjak naik akhirnya runtuh berantakan karena efek penyebaran virus corona.

Namun, pemerintah tetap melakukan berbagai hal untuk membuatnya stabil kembali. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau yang biasa dikenal dengan BLT khususnya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.

Sebelumnya telah diberikan bantuan seperti ini, akan tetapi ternyata sekarang pemerintah mulai membuka pendaftarannya lagi, yang artinya saat ini sudah sampai pada gelombang kedua. Pada tahap pertama ada 9 juta pelaku UMKM yang mendapatkan BLT sejumlah Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Indonesia Akan jadi Tuan Rumah GPDRR 2022, Ini Kata Jokowi

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2021 Naik Kisaran 5 Persen

Dan kini, pemerintah juga berencana untuk membagikan kembali BLT ini kepada 3 juta pelaku UMKM yang mungkin pada gelombang pertama tidak mendapatkannya. Jumlah bantuannya sama yaitu Rp2,4 Juta.

Apakah Anda termasuk golongan pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT pada gelombang pertama? Dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com yang berjudul Sudah Tau BLT Rp 2,4 juta Untuk UMKM di Buka Lagi? Ini Cara Daftarnya begini cara daftarnya:

1. Periksa Data yang Sebelumnya Sudah Diberikan

Untuk calon penerima sebaiknya memeriksa kembali data-data penting yang dimasukkan sepert NIK dan lainnya sebagai cara antisipasi jika data tidak valid.

Baca Juga: Twitter Sempat Eror Pagi Ini, Apa Penyebabnya?

Baca Juga: Tak Hanya Enak, Nasi Pecel Madiun Ternyata Memiliki Kandungan Gizi yang Lengkap

2. Lapor ke Dinas Koperasi atau Bank Penyalur

Jika Anda belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya segera lapor pada Dinas Koperasi atau Bank penyalur karena mereka memiliki informasi terbaru dari kementerian sebelum kepada penerima.

Pada saat melapor, Anda harus mengecek data yang didaftarkan dan pastikan valid. Jika sudah valid maka BLT bisa dicairkan. Akan tetapi ada banyak kenadala yang sering terjadi, seperti:

  • Data yang dimasukkan belum valid, data ini biasanya terdiri dari NIK dan nomor telepon. Sebab penggunaan angka yang cukup banyak sering menimbulkan kesalahan.
  • Bank masih memerlukan waktu pencairan secara fisik dengan memanggil penerima ke kantor untuk melengkapi berbagai hal khusunya tanda tangan.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kembali 16 Oktober 2020 Oleh BEM SI: Mosi Tidak Percaya Kepung Istana Merdeka

Baca Juga: Rincian Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Oktober 2020 dalam 2 Tahap, Cek selengkapnya

Sementara itu, ada kriteria yang tidak boleh mendapatkan bantuan yaitu mereka yang diusulkan ganda oleh beberapa lembaga, data yang tidak valid, dan penerima sudah terdaftar sebagai ASN atau anggota TNI/Polisi.*** 

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler