Syarat penerima bansos BST adalah sebagai berikut:
1. Penerima bansos yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa dalam kategori kurang mampu
2. Tidak bekerja, kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Manfaat Dari Masker Tidur, Ternyata Bisa Mencegah Depresi dan Masih Banyak Lagi
3. Belum pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dari Dana Desa belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Untuk calon penerima yang tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: Manfaat Dari Masker Tidur, Ternyata Bisa Mencegah Depresi dan Masih Banyak Lagi
5. Jika tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Penerima yang sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.
Baca Juga: Begini Tips Memilih Masker Tidur Hingga Cara Meningkatkan Kualitas Tidur yang Baik