Cek Fakta : Benarkah Ada Pemungutan Pajak Baru Pada Pulsa Hingga Token Listrik? Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 06:30 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen /Kemenkeu

 

LINGKAR MADIUN - Masih hangat diperbincangkan tentang kabar pemungutan pajak pulsa/kartu perdana,token listrik dan voucher. Kebijakan tersebut rupanya salah ditafsirkan oleh sebagian masyarakat.

Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Menteri Keuangan Sri Mulyani  memberikan penjelasan yang sebenarnya dari aturan PMK 06/PMK.03/2021.

Menkeu menegaskan bahwa TIDAK BENAR ada PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: 4 Keutamaan Surah Al-Mulk yang Jarang Diketahui Orang

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, token listrik dan voucher,”tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan tersebut justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPn dan  PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik serta Voucer, guna memberikan kepastian hukum.

Secara rinci penyederhanaan yang dimaksud dalam ketentuan itu, antara lain :

a. Pulsa/kartu perdana

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x