LINGKAR MADIUN - Masih hangat diperbincangkan tentang kabar pemungutan pajak pulsa/kartu perdana,token listrik dan voucher. Kebijakan tersebut rupanya salah ditafsirkan oleh sebagian masyarakat.
Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan yang sebenarnya dari aturan PMK 06/PMK.03/2021.
Menkeu menegaskan bahwa TIDAK BENAR ada PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.
Baca Juga: 4 Keutamaan Surah Al-Mulk yang Jarang Diketahui Orang
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, token listrik dan voucher,”tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan ketentuan tersebut justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPn dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik serta Voucer, guna memberikan kepastian hukum.
Secara rinci penyederhanaan yang dimaksud dalam ketentuan itu, antara lain :
a. Pulsa/kartu perdana