Cek Fakta : Benarkah Ada Pemungutan Pajak Baru Pada Pulsa Hingga Token Listrik? Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 06:30 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen /Kemenkeu

Sementara itu terkait, pemungutan PPh yang diterapkan pada Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka yang berlaku bagi distributor atau para agen  bukan konsumen.

Yang nantinya pajak tersebut dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam spt tahunan para distrobutor ataupun agen.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah