Sementara itu terkait, pemungutan PPh yang diterapkan pada Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka yang berlaku bagi distributor atau para agen bukan konsumen.
Yang nantinya pajak tersebut dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam spt tahunan para distrobutor ataupun agen.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.