Cek Fakta : Benarkah Ada Pemungutan Pajak Baru Pada Pulsa Hingga Token Listrik? Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 06:30 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen /Kemenkeu

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Dalam hal ini distributor tingkat pengecer yang menjual langsung kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

 

b. Token Listrik

Sri Mulyani menuturkan jika PPn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPn tidak dikenakan atas nilai voucher,tetapi PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 

 Baca Juga: Ketika Doamu Belum Terkabulkan, Mungkin Inilah Penyebabnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah