Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Dalam hal ini distributor tingkat pengecer yang menjual langsung kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
b. Token Listrik
Sri Mulyani menuturkan jika PPn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
c. Voucer
PPn tidak dikenakan atas nilai voucher,tetapi PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Baca Juga: Ketika Doamu Belum Terkabulkan, Mungkin Inilah Penyebabnya