Pajak Digital yang Diterima Negara Mencapai Rp297 Miliar, Defisit APBN Masih Sejalan Dengan Pepres

- 23 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/Steve Buissinne /

LINGKAR MADIUN - Pajak digital yang diterima Negara dari perusahaan asing per Oktober 2020 mencapai Rp297 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jendral Pajak atau DJP Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui Suryo Utomo selaku Direktur Jendral Pajak menerangkan, bahwa Negara memiliki harapan besar pada penerimaan pajak digital bulan ini.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Selebgram Millen Cyrus Menangis di Mapolres

Baca Juga: 5 Zodiak yang Menuntut Terlalu Banyak Perhatian Dalam Suatu Hubungan

“Harapan besar ada di November dan Desember 2020,” ucap Suryo dilansir dari antara, 23 November 2020

Dia menjelaskan, jumlah perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi barang dan jasa tidak berwujud atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) semakin bertambah.

Per September 2020 perusahaan asing masih berjumlah enam perusahaan. Dengan nilai setoran PPN mencapai Rp97 Miliar.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Selebgram Millen Cyrus Menangis di Mapolres

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x