Cek Fakta : Benarkah Ada Pemungutan Pajak Baru Pada Pulsa Hingga Token Listrik? Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 06:30 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru pada pulsa,token listrik ataupun voucher. Yang ada justru penyederhanaan PPn dan PPh yang dikenakan pada distributor atau agen /Kemenkeu

 

LINGKAR MADIUN - Masih hangat diperbincangkan tentang kabar pemungutan pajak pulsa/kartu perdana,token listrik dan voucher. Kebijakan tersebut rupanya salah ditafsirkan oleh sebagian masyarakat.

Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Menteri Keuangan Sri Mulyani  memberikan penjelasan yang sebenarnya dari aturan PMK 06/PMK.03/2021.

Menkeu menegaskan bahwa TIDAK BENAR ada PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: 4 Keutamaan Surah Al-Mulk yang Jarang Diketahui Orang

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU untuk pulsa, token listrik dan voucher,”tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan tersebut justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPn dan  PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik serta Voucer, guna memberikan kepastian hukum.

Secara rinci penyederhanaan yang dimaksud dalam ketentuan itu, antara lain :

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Dalam hal ini distributor tingkat pengecer yang menjual langsung kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

 

b. Token Listrik

Sri Mulyani menuturkan jika PPn tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPn tidak dikenakan atas nilai voucher,tetapi PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 

 Baca Juga: Ketika Doamu Belum Terkabulkan, Mungkin Inilah Penyebabnya

Sementara itu terkait, pemungutan PPh yang diterapkan pada Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak dimuka yang berlaku bagi distributor atau para agen  bukan konsumen.

Yang nantinya pajak tersebut dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam spt tahunan para distrobutor ataupun agen.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah