LINGKAR MADIUN - Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Subsidi Bantuan Upah (BSU).
Ternyata, pada tahun 2021 ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih bisa dicairkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja, mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini masih bisa dilanjutkan pada tahun 2021 jika perekonomian belum kembali normal kedepan.
Baca Juga: Puasa Rajab Tahun 2021, Kapan? Ini Niatnya, Simak Selengkapnya
“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ungkap Ida melalui Instagram @kemnaker.
Dilansir dari Website Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Bantuan tersebut memang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.
Pada tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini telah cair melalui dua gelombang.
Baca Juga: Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang Masih Tergenang Banjir, BPBD Jawa Timur Kirim Pompa Air