Baca Juga: Wamenkeu Meminta Pegawai Kemenkeu Berevolusi Pahami Ekonomi Daerah, Mengapa?
OVO juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,
2.Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,
3.Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Baca Juga: Lembaga Riset Beberkan Utang Terselubung Indonesia ke China Mencapai Rp 246 T
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya dilarang untuk menyematkan kata ‘finance‘, pembiayaan, dan/atau kata yang merujuk atau mencitrakan kegiatan pembiayaan, keuangan, atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.***