OVO Bubar? Hak Izin Usaha OVO Dicabut oleh OJK, Ini Ulasannya

- 10 November 2021, 07:44 WIB
Langkah (OJK) bersama Kepolisian RI dan Kominfo dalam menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online.
Langkah (OJK) bersama Kepolisian RI dan Kominfo dalam menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online. /Unsplash.com/Giorgio Trovato

Baca Juga: Wamenkeu Meminta Pegawai Kemenkeu Berevolusi Pahami Ekonomi Daerah, Mengapa?

OVO juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan,

2.Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,

3.Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Baca Juga: Lembaga Riset Beberkan Utang Terselubung Indonesia ke China Mencapai Rp 246 T

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya dilarang untuk menyematkan kata ‘finance‘, pembiayaan, dan/atau kata yang merujuk atau mencitrakan kegiatan pembiayaan, keuangan, atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x