Kabar Gembira, BPJS Beri Bantuan Tunai Untuk 6 Bulan pada Pengangguran Dampak PHK

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK.
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK. /Pexels/Ahsanjaya

Peserta program JKP akan diberikan layanan informasi pasar kerja.

Selain itu, peserta akan mendapat bimbingan jabatan dalam bentuk assessment atau penilaian diri dan konseling karir.

3.Pelatihan Kerja

Peserta program JKP akan diberikan pelatihan yang berbasis kemampuan dan kompetisi bekerja.

Pelatihan akan diberikan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang akan dilakukan online atau offline.

Baca Juga: Peringatan Bahaya dari NASA, Tanggal 11 Desember 2021, Bumi Akan Disambangi Benda Ini, Bagaimana Nasib Kita?

Syarat Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Syarat program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pekerja yang bisa menjadi peserta adalah mereka yang sudah terdaftar atau baru saja terdaftar oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x