Peserta program JKP akan diberikan layanan informasi pasar kerja.
Selain itu, peserta akan mendapat bimbingan jabatan dalam bentuk assessment atau penilaian diri dan konseling karir.
3.Pelatihan Kerja
Peserta program JKP akan diberikan pelatihan yang berbasis kemampuan dan kompetisi bekerja.
Pelatihan akan diberikan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang akan dilakukan online atau offline.
Syarat Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Syarat program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pekerja yang bisa menjadi peserta adalah mereka yang sudah terdaftar atau baru saja terdaftar oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan lain-lain.