Kabar Gembira, BPJS Beri Bantuan Tunai Untuk 6 Bulan pada Pengangguran Dampak PHK

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK.
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK. /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Simak 6 Kriteria Pekerja yang Dapat BSU BPJS Cair Tahap 1

Pemerintah mengaku bahwa program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan kualitas kehidupan pada para mantan pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

Program JKP ini menyediakan bantuan uang yang didukung dengan bantuan akses informasi lowongan pekerjaan baru dan berupaya untuk membekali pekerja dengan skill tertentu di program pelatihan kerja.


Adapun manfaat JKP adalah:

1.Uang Tunai

Uang tunai akan diterima peserta JKP setiap bulan selama 6 bulan.

Uang tunai akan cair setelah pendaftaran dan verifikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Uang Tunai program JKP yang akan diterima sebesar 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan pertama, lalu sebesar 25 persen selama 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Jika Telapak Tangan Kanan Anda Tiba-tiba Terasa Gatal, Pertanda Segera Mendapatkan Uang Menurut Spiritual

2.Akses Informasi Kerja

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x