Kabar Gembira, BPJS Beri Bantuan Tunai Untuk 6 Bulan pada Pengangguran Dampak PHK

- 2 Desember 2021, 20:00 WIB
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK.
Kabar Gembira, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Batuan Selama 6 Bulan pada korban PHK. /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Hak Jaminan Buruh dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Baca Ulasan Disini

Syarat peserta JKP adalah:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Upah minimal untuk ikut program JKP tetap mengikuti peraturan upah program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal adalah sebesar Rp 5 juta.

Hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan mendapat keterangan lebih lanjut di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***


 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x