Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan Hak Jaminan Buruh dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Baca Ulasan Disini
Syarat peserta JKP adalah:
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Upah minimal untuk ikut program JKP tetap mengikuti peraturan upah program Jamsostek lainnya, sedangkan untuk upah maksimal adalah sebesar Rp 5 juta.
Hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan mendapat keterangan lebih lanjut di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***