Sri Mulyani Resmi Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi PPS, Apa Pentingnya Bagi Indonesia?

- 2 Maret 2022, 16:25 WIB
Profil Menkeu Sri Mulyani
Profil Menkeu Sri Mulyani /foto Instagram @smindrawati/

LINGKAR MADIUN- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengelolaan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS).

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sektir Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksaan PPS.

Beberapa kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022 di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging serta daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan dan industri pengolahan rumput laut.

Baca Juga: Indonesia Telah Ditargetkan Tahun 2060 Nantinya Akan Menjadi Negara Zero Emission

Baca Juga: Thomas Tuchel Bentak Reporter Saat Ditanya Situasi Roman Abramovich di Chelsea: Saya Bukan Politisi

Selain itu juga ada industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan, paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

“Sesuai dengan PMK-196/PMK.03/2021, investasi PPS harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Sekarang ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional,” ucap Neilmaldrin sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari Infopublik.id pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: Alasan Mengapa Kencing Anda Berbau, Beresiko Anda Mengidap Diabetes Hingga Infeksi pada Organ Ini

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Mayang Ngaku Kalah Populer dengan Fuji: Apalah Daya Aku, Aku Bukan Siapa-siapa

Ketentuan lainnya terkait investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.

Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.

“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam. ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Shio Dihembus Hoki Ajaib, Sukses Cetak Orang Tajir Melintir Terbanyak di Dunia, Hidup Mujur di Tahun 2022

Baca Juga: Ukraina Gagalkan Upaya Pasukan Khusus Chechnya Untuk Membunuh Presiden Ukraina Ditengah Perang Rusia-Ukraina

Lantas, apa pentingnya investasi PPS bagi Indonesia?

Neilmaldrin menjelaskan bahwa investasi PPS sangat penting bagi Indonesia untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah-panjang.

Selain itu, dengan investasi PPS, Indonesia dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global.

“Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri. Manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang. Dengan investasi, kita dapat mendorong kinerja ekonomi nasional serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global,” pungkas Neilmaldrin.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x