LINGKAR MADIUN- Pemerintah Indonesia kembali memberikan Bantuan subsidi upah (BSU).
Hal ini dilakukan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BSU atau yang biasa dikenal BLT ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pencairan tahap I telah dicairkan pada Kamis 27 Agustus 2020.
Pemerintah telah mencairkan dana BLT sebesar Rp600 ribu pada tahap I untuk karyawan swasta yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan.
Informasi mengenai pencairan BLT ini sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah melalui akun resmi Youtube Sekretariat Presiden pada 27 Agustus 2020 secara live.
Berdasarkan siaran live tersebut, dana BLT tahap 1 telah dicairkan pemerintah bagi karyawan swasta atau pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi
Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil ke Bank BNI
Dan bantuan tersebut dikirimkan ke masing-masing penerima yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).