Pemerintah memberikan bantuan dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Total bantuan adalah sebesar Rp2.400.000.
Diketahui, penyalurannya BLT sebesar Rp2.400.000 ini dilakukan 2 kali, yakni setiap sesi penerima total mendapatkan Rp1.200.000.
Namun, belum semua karyawan yang mendaftar menerima manfaat uang tersebut karena jumlah penerimanya sangat banyak dan harus divalidasi.
Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi
Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil ke Bank BNI
Tahap 2 pencairan bantuan karyawan sendiri akan dilakukan pada pekan depan. Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan dan selesai divalidasi.
Lalu apakah PNS dan aparatur desa yang bergaji di bawah Rp5 juta juga mendapatkan BLT ini?
Pada 24 Agustus 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji/upah dalam penanganan dampak Covid-19 dari Direktur Utama BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto.
Penyerahan data 2,5 juta rekening yang ditandai dengan penandatangan berita acara tersebut merupakan batch (tahap) pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta di kantor Kemnaker Jakarta.
Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi