Perangkat Desa dan Staff Honorer Dapat BLT Rp600 Ribu? Ini Jawaban Menaker

- 31 Agustus 2020, 12:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id /

Kementerian Tenaga Kerja memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Karyawan yang berhak menerima BLT ini adalah:

Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil ke Bank BNI

1. Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan.

3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya pegawai pemerintah baik BUMN dan PNS sudah pasti tidak akan menerima bantuan subsidi gaji.

Namun, Menaker mengatakan, (PPNPN) baik pekerja honorer maupun kontrak dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa masuk kategori penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.

Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil ke Bank BNI

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x