Perangkat Desa dan Staff Honorer Dapat BLT Rp600 Ribu? Ini Jawaban Menaker

- 31 Agustus 2020, 12:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id /

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu:

1. Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Titipkan Dana Banpres Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Kecil ke Bank BNI

Menaker mendorong perusahaan agar mendaftarkan segera pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang belum mendaftar sebaiknya segera mendaftar. Kesempatan masih terbuka sampai pada tanggal 31 Agustus 2020. Lengkapi syarat-syaratnya dan pastikan rekening sudah memenuhi syarat.

Anda yang sudah mendaftar kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya segera mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, website BPJS atau langkah lainnya.

Baca Juga: Bahaya, Indonesia Dalam Bayang-Bayang Resesi, Mahfud MD: Bulan Depan Indonesia 99,9 Persen Resesi

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x