BLT Senilai Rp2,4 Juta Untuk UMKM di Buka, Begini Cara Daftarnya

- 16 Oktober 2020, 14:09 WIB
ilustrasi BLT subsidi gaji
ilustrasi BLT subsidi gaji /Jurnal Presisi/

Baca Juga: Twitter Sempat Eror Pagi Ini, Apa Penyebabnya?

Baca Juga: Tak Hanya Enak, Nasi Pecel Madiun Ternyata Memiliki Kandungan Gizi yang Lengkap

2. Lapor ke Dinas Koperasi atau Bank Penyalur

Jika Anda belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya segera lapor pada Dinas Koperasi atau Bank penyalur karena mereka memiliki informasi terbaru dari kementerian sebelum kepada penerima.

Pada saat melapor, Anda harus mengecek data yang didaftarkan dan pastikan valid. Jika sudah valid maka BLT bisa dicairkan. Akan tetapi ada banyak kenadala yang sering terjadi, seperti:

  • Data yang dimasukkan belum valid, data ini biasanya terdiri dari NIK dan nomor telepon. Sebab penggunaan angka yang cukup banyak sering menimbulkan kesalahan.
  • Bank masih memerlukan waktu pencairan secara fisik dengan memanggil penerima ke kantor untuk melengkapi berbagai hal khusunya tanda tangan.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kembali 16 Oktober 2020 Oleh BEM SI: Mosi Tidak Percaya Kepung Istana Merdeka

Baca Juga: Rincian Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Oktober 2020 dalam 2 Tahap, Cek selengkapnya

Sementara itu, ada kriteria yang tidak boleh mendapatkan bantuan yaitu mereka yang diusulkan ganda oleh beberapa lembaga, data yang tidak valid, dan penerima sudah terdaftar sebagai ASN atau anggota TNI/Polisi.*** 

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah